YOGYAKARTA - Periksa Upah Minimum di Indonesia. Bayaran minimum yakni bayaran bulanan terendah yang ditentukan tiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu kawasan.
Penetapannya senantiasa ditunggu karena peraturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari bayaran minimum.
Temukan info lebih lanjut perihal mekanisme penetapan UMP di sini.
Kurangnya info mengenai upah minimum kerap memicu terjadinya salah mengerti atau persoalan bagi para pekerja. Untuk itu, kita perlu menganalisis lebih dalam mengenai apa itu Bayaran Minimum, dan mekanisme penetapan bayaran minimum.
Mari belajar lebih jauh mengenai Bayaran Minimum.
Upah minimum merupakan bayaran bulanan terendah yang ditentukan tiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu kawasan.
Bayaran minimum menjadi batas bawah poin bayaran sebab peraturan melarang pengusaha membayar bayaran pekerjanya lebih rendah dari bayaran minimum.
Bayaran minimum bisa ditentukan di Provinsi atau kerap kita dengar dengan sebutan bayaran minimum Provinsi atau ditentukan di Kabupaten/Kota disebut dengan Bayaran Minimum Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Hukum Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 perihal Pengupahan (PP 36/2021), bayaran minimum sebagaimana dimaksud adalah Bayaran bulanan terendah, terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Mekanisme Penetapan Upah Minimum
Pasal 25 PP 36/2021 mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu). Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Jenis Upah Minimum
Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Berikut penjelasan jenis upah minimum:
Upah Minimum Propinsi (UMP) merupakan Bayaran Minimum yang berlaku untuk semua Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang harus ditentukan oleh Gubernur tiap-tiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP 36/2021)
Upah Minimum Kabupaten/Kota yakni Bayaran Minimum yang berlaku di Wilayah Kabupaten/Kota. PP 36/2021 menyebut Gubernur bisa menentukan Bayaran minimum kabupaten/kota dengan persyaratan tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021)
Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan :
Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada jangka waktu yang sama, lebih tinggi dibandingi rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
Poin pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada jangka waktu yang sama, senantiasa positif, dan lebih tinggi dari poin Provinsi.
Dalam hal persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas tak terpenuhi, atau dengan kata lain bayaran minimum Kabupaten/kota tak lebih tinggi dari bayaran minimum Provinsi karenanya Gubernur tak bisa menggunakan bayaran minimum bagi Kabupaten/kota.
Formula Menghitung Upah Minimum Tiap Tahunnya
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Penyesuaian UMP ditentukan pada jangka poin tertentu di antara batas atas dan batas bawah Bayaran minimum pada kawasan yang bersangkutan, dengan formula dan langkah sebagai berikut:
1. Menetapkan batas atas bayaran minimum atau referensi poin bayaran minimum tertinggi yang bisa ditentukan dan dihitung menerapkan formula sebagai berikut:
Batas atas UM = (Rata - rata konsumsi per kapita x Rata - rata banyaknya ART) : (Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga)
Keterangan:
Rata-rata konsumsi per kapita merupakan rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret tiap tahunnya.
Rata-rata banyaknya ART merupakan rata-rata banyaknya member rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret tiap tahunnya. ART adalah singkatan dari Member Rumah Tangga.
Rata-rata banyaknya ART berprofesi pada tiap rumah tangga yakni rata-rata banyaknya orang berprofesi per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret tiap tahunnya.
2. Menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UM = Batas atas UM x 50%
3. Menentukan Nilai upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UM = UM(t) + {Max(PE,Inflasi) x [(Batas atas - UM(t)) : (Batas atas - Batas bawah)] x UM(t)}
Keterangan:
UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
Max(PE, Inflasi) adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Max merupakan singkatan dari maksimum. PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi.
PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Jadi setelah mengetahui mekanisme penetapan UMP, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!