Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mendukung pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebagai program strategis nasional.

"Sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, Mendagri adalah kordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk urusan ketenagakerjaan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dikutip Antara, Sabtu, 5 Februari.

Dalam kaitan itu, kata dia, pelaksanaan PP 36/2021 tentang Penetapan Upah Minimum di daerah merupakan prioritas pembinaan Kemendagri terhadap pemda karena pelaksanaan PP 36/2021 tentang Pengupahan telah menjadi bagian program strategis nasional.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun. Formula baru penetapan UMP 2022 yang digariskan oleh PP 36/2021 di mana perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang dewan pengupahan.

"Dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi, dan batas atas dan bawah upah minimum provinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur tentang Penetapan UMP," kata dia.

Apabila menyimpang dari formula PP 36/2021, maka Mendagri dapat mengenakan sanksi kepada gubernur karena penetapan UMP termasuk program strategis nasional sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 yang secara manifestasi ditegaskan di dalam PP 36/2021.

Pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 tersebut menjadi penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja (Omnibus Law).

"Artinya suksesnya penetapan UMP 2022 akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang," katanya.

Karena itu, Kastorius mengatakan Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta tenaga kerja ke depan dan menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru sebagaimana ditegaskan di dalam PP 36/2022.

Sebagai korbinwas pemda, Kemendagri melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, dan pengawasan penetapan UMP yang secara juridis ditetapkan lewat SK Gubernur.

Mendagri Tito, menurutnya, memerintahkan komponen terkait, yaitu SUPD IV Ditjen Bangda (sinkronisasi urusan pemerintah daerah) yang membidangi ketenagakerjaan bersama dengan Kemenakertrans untuk turun melakukan pembinaan terhadap provinsi yang penetapan upah minimumnya tidak/belum sesuai dengan formula PP 36/2021.

Sejauh ini, papar dia, hampir semua provinsi telah menetapkan upah minimum dengan tenggat waktu yang tepat, sesuai formula, dan mekanisme perhitungan yang tepat merujuk pada PP 36/2022.

"Namun terdapat 5 provinsi yang perhitungan besaran upah minimum tidak sesuai dengan formula PP 36/2021. Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu daerah dari lima provinsi yang penetapan UMP 2022 berbeda dengan formula PP 36/2021," ucapnya.

Tim Kemendagri yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga bersama pejabat SUPD IV Ditjen Bangda dan pejabat Kemenakertrans turun ke Provinsi NTT pada 3-5 Februari 2022. Di Kupang, tim mengadakan rakor bersama Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat yang dihadiri pejabat teras Pemprov NTT.

Disamping itu, Tim Kemendagri bersama Tim Kemenakertrans melakukan rapat kordinasi dengan Disnaker Provinsi NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan serikat pekerja/buruh dan jajaran Apindo Provinsi NTT. Rakor berlangsung lancar dan kondusif.

Dari sisi mekanisme dan prosedur penetapan UMP 2022 Provinsi NTT telah sesuai dengan PP 36/2021.