JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibandingan dengan tahun 2022. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kata Ida, upah minimum tahun depan akan dihitung dengan menggunakan formula yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua indikator tersebut naik cukup signifikan pada tahun ini dibandingkan pada 2021.
"Pada dasarnya, sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November.
Adapun penetapan upah minimum ini meliputi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan menggunakan formula 20 jenis data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengusaha dan Pekerja Masih Beda Pendapat
Kata Ida, meskipun sudah dapat dipastikan upah minimum 2023 mengalami kenaikan, tetapi Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan sejumlah persiapan sebelum penetapan. Di antaranya dengan menyerap aspirasi dari dewan pengupahan, pengusaha, dan pekerja.
"Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021," tutur Ida.
Hasilnya, kata Ida, antara pekerja dan pengusaha masih belum sepakat mengenai dasar perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tersebut. Misalnya, dewan pengupahan mengusulkan agar UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kemudian upah minumum dengan dasar PP 36/2021 dipandang tidak adil. Masukan berikutnya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimun 2022 di beberapa wilayah," katanya.
BACA JUGA:
Sementara dari unsur pengusaha yang diwakili oleh APINDO dan KADIN, kata Ida, mereka menilai bahwa PP 36 Tahun 2021 lebih realistis untuk perhitungan upah minimum 2023. Atas dasar tersebut, para pengusaha meminta agar penetapan upah minimum 2023 ditetapkan sesuai ketentuan PP 36 Tahun 2021.
"Kemudian penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36/2021. Kemudian PP 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain," tuturnya.
Sedangkan aspirasi dari para pekerja yang diserap oleh Kemnaker, kata Ida, justru bertolak belakang dengan aspirasi dari para pengusaha.
"Di sisi yang lain, kami juga mendapat masukan dari pekerja atau buruh. Bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman APINDO dan KADIN," jelasnya.
Kata Ida, para pekerja atau buruh ini menilai bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 justri tidak bisa menjadi dasar perhitungan upah seperti yang disampaikan pihak pengusaha.
"Mereka menyampaikan bahwa, PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ida, para pekerja juga meminta agar formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang dan dibuka ruang dialog bersama. "Berikutnya, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah," ucapnya.