Bagikan:

SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten masih menunggu surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2023.

"Hasil dialog kemarin dengan Kemnaker, kita tinggal nunggu SE. Penetapannya maksimal kan 21 November," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Jumat 4 November.

Baru-baru ini Kementerian Tenaga Kerja melakukan penyerapan aspirasi terkait dengan penetapan upah minimum 2023. Aspirasi dijaring Kemnaker dengan mengundang berdiskusi sejumlah dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Untuk tingkat provinsi, kata dia, selain Banten, Kemenaker juga mengundang DKI Jakarta dan Jawa Barat, sedangkan untuk kabupaten/kota, dewan pengupahan yang diundang ikut berdiskusi tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek.

“Daerah-daerah yang diundang ini semacam samplinglah,” ujarnya.

Hasil dialog itu, katanya, diantaranya menyebutkan estimasi kenaikan upah minimum 2023 antara 3-5 persen dari upah minimum 2022.

Namun demikian, katanya, untuk kepastiannya, Kemenaker masih menunggu data terbaru mengenai angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Informasinya BPS kirim data itu ke Kemnaker tanggal 7 November nanti,” kata Septo.

Setelah itu, lanjutnya, Kemenaker akan melakukan perhitungan untuk kemudian melakukan penetapan kenaikan batas atas dan batas bawah upah minimum 2023 dan menuangkan dalam SE Kemnaker yang diperkirakan akan diterbitkan pada 10 November atau tiga hari setelah mereka menerima data BPS.

Dengan demikian, kata Septo, dewan pengupahan provinsi baru akan melakukan rapat pleno penetapan upah minimum 2023 sekitar 12 dan 13 November.