Dirjen Gatrik Pastikan Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022
Ilustrasi. (Foto: Dok. Dirjen Gatrik Kementerian ESDM)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menetapkan pajak karbon (carbon tax) sebagai dukungan dari upaya memerangi perubahan iklim dan tujuan mencapai netral karbon atau net zero carbon pada tahun 2060 dipastikan akan berjalan pada 1 April mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan proses penggodokan sudah memasuki 90 persen dan akan tetap berjalan pada 1 April nanti.

"Tanggalnya sudah pasti 1 April. Tapi besaran cap belum bisa kita berikan mengingat belum ada izin dari menteri (ESDM)," ujar Rida dalam konferensi pers, Selasa 18 Januari.

Berbeda dengan negara lain yang memberlakukan tax carbon hanya dengan mengkombinasikan antara tax dan cap atau cap dan trade, Indonesia akan mengombinasikan ketiga hal tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan ini ukan hanya kepada bahan bakar fosil tapi juga kepada bahan bakar gas dan industri lainnya.

"Kita masih berproses, kalau ada industri lain yang mau menerapkan, bisa menjadikan kami sebagai template agar kita bisa menuju Net Zero Emission (NZE),"pungkas Rida.

Adapun pembahasan di koordinasikan dengan Kementerian Kordintaror Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves). Saat ini pemerintah juga tengah melakukan pembahasan mengenai mekanisme kelembagaan untuk membentuk bursa karbon.

Selain itu, pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationaly Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Adapun implementasi pajak karbon disahkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon akan ditetapkan secara bertahap dengan prioritas pada pemulihan ekonomi.

Untuk tahap awal pada 1 April 2022, pajak karbon akan mulai ditetapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.