Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memilih untuk tidak merespons pertanyaan awak media terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Padahal, persoalan ini menjadi pertanyaan yang paling banyak dinantikan jawabannya oleh media saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelar konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Kamis petang. Selain Menkeu, pada agenda itu hadir pula Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta para pejabat eselon satu di lingkungan Kemenkeu.

Kesempatan mendapatkan tanggapan perihal perkara UU Ciptaker pun akhirnya harus pupus saat sesi tanya jawab berakhir yang diikuti kemudian oleh penutupan press conference APBN Kita untuk periode November tersebut.

Seperti yang diketahui, MK menilai jika UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Antara, Kamis, 25 November.

Meski demikian, beleid yang lahir di era pandemi tersebut masih tetap berlaku sembari melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.