UU Cipta Kerja Diketok Inkonstitusional oleh MK, Baleg DPR Kritik Jokowi: Saya Tak Sependapat dengan Penafsiran Pemerintah
Gedung DPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto berharap pemerintah tidak membuat tafsir sendiri pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja. Diketahui, MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Mulyanto menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo soal UU Cipta Kerja masih berlaku lantaran tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan, tidak lah tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya menghormati dan mengikuti amar putusan MK secara utuh dan tidak memaksakan kehendak untuk tetap menjalankan UU Cipta Kerja tersebut.

“Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu, 1 Desember.

Mantan anggota Panitia Kerja UU Cipta Kerja dari PKS menjelaskan, amar putusan MK sudah sangat jelas meminta pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil.

MK, sebut Mulyanto, juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat guna menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU Ciptaker.

Hal itu, menurut Mulyanto, secara tersirat ada masalah dengan pasal-pasal UU Ciptaker secara materiil. Alasannya adalah pertama putusan MK yang ada adalah bersifat formil. Kemudian, MK tidak tidak atau belum melakukan uji materiil terhadap UU Ciptaker.

"Jadi memang MK tidak memutuskan pasal-pasal tertentu untuk dibatalkan. Dengan demikian pernyataan, 'bahwa tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK' adalah tidak relevan," jelas Mulyanto.

Kedua, lanjutnya, MK memerintahkan agar terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat dalam UU Ciptaker untuk ditangguhkan.

"MK memang secara eksplisit tidak membatalkan UU ini secara materiil, namun terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, MK memerintahkan agar pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar dalam masyarakat," kata Mulyanto.

Mulyanto lalu mengutip Pertimbangan Hukum No. (3.20.5) halaman 414 MK yang menyatakan:

Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut”.

Kemudian kembali ditegaskan dalam Amar Putusan No.7 halaman 417:

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”.

Ketiga, tambah Mulyanto, MK meminta kepada pembentuk UU untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang kontroversial dalam masyarakat.

"Ini secara tersirat MK mengakui perlunya review substansi UU Ciptaker oleh pembentuk UU dan sekaligus melakukan upaya perbaikan materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil," tegas Mulyanto.

Sementara dalam Pertimbangan Hukum No. (3.21) halaman 414, MK menyatakan:

Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat”.