JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan bahwa pada hari ini telah melakukan penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional (PTN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan tindakan ini diambil setelah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.
“Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 5 November.
Menurut Rionald, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara (10%) adalah lebih dari Rp2,61 triliun.
“(Jumlah tersebut) sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009,” tuturnya.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan jika penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.
“Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” ucap dia.
Secara mendetail Rionald menjelaskan juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Adapun, keempat aset tersebut yaitu:
1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
BACA JUGA:
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” tegasnya.
Sebagai informasi, tindakan tegas terhadap entitas usaha milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah unsur, diantaranya Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan didukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, serta Satpol PP.
Selain itu, penyitaan ini juga didampingi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” tutup Rionald.