Syarat PCR untuk Perjalanan Diduga Modus Habiskan Stok Alat Tes Sebelum Kedaluwarsa
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untik Kesehatan dan Keadilan yang terdiri dari ICW, YLBHI, LaporCovid-19, dan Lokataru menduga pemerintah memiliki tujuan lain dalam penerapan wajib PCR untuk perjalanan udara.

Begitu pula dengan penurunan harga tes PCR menjadi Rp275 ribu dan Rp300 ribu, diikuti dengan rencana mewajibkan tes RT-PCR pada perjalanan seluruh moda transportasi.

Anggota koalisi dari LaporCovid-19, Amanda Tan, menduga syarat wajib PCR ini tak hanya bertujuan meminimalisasi penularan COVID-19, namun juga modus untuk menghabiskan stok reagen atau alat tes COVID-19 sebelum kedaluwarsa.

"Koalisi menduga penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah atau perusahaan, akan memasuki masa kedaluwarsa," kata Amanda dalam keterangannya, Senin, 1 November.

Dalam artian, dengan dikeluarkannya ketentuan mengenai wajib PCR dan penurunan tarif tersebut, diduga pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR.

"Sebab, kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi," ungkap Amanda.

Lagipula, kata Amanda, ada ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR. BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi secara rinci perihal jenis komponen PCR yang dibeli dan nominalnya.

Ia menjelaskan, sejak Oktober 2020 lalu, Koalisi mendapat informasi harga reagen PCR hanya sebesar Rp180 ribu. Ketika pemerintah menetapkan harga Rp900 ribu, maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen.

Selain itu komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga menjadi Rp 900 ribu juga tidak memiliki landasan yang jelas Begitu pula dengan penurunan harga PCR selanjutnya juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi.

"Sehingga, keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Artinya sejak Oktober 2020 Pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19.

Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.