Sadis, Kepala Korban Tawuran di Kembangan Dilindas Pakai Motor
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan meringkus 8 pelaku tawuran berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18) dan MJS (19). Delapan remaja tersebut diamankan lantaran kedapatan terlibat tawuran di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Akibat aksi tawuran, seorang pelajar berinisial MF (18) mengalami luka parah setelah dikeroyok oleh para pelaku.

"Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa 26 Oktober.

Pengungkapan baru diketahui setelah adanya informasi dari puskesmas bahwa adanya seorang pasien yang alami luka parah korban kriminal.

Setelah mendapatkan informasi, polisi segera lakukan penyelidikan dan olah TKP. Kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan polisi, 6 orang pelaku diantaranya mempunyai peranan atas luka yang dialami korban.

"RS alias A asalah pelaku utama pembacokan kepada korban. MRF alias O (16) menabrak motor dan melindas kepala korban. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini," ujarnya.

Pelaku RS alias J dan RD alias P adalah penyedia senjata tajam untuk RS dan MFR. Sedangkan HA dan MDA memiliki senjata tajam tanpa izin.

"Kedua pelaku MR (18) dan MJS (19) juga ketauan memiliki senjata tak berizin," ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo menambahkan, tawuran dipicu dari ajakan di media sosial. Kedua kelompok pelajar tersebut melakukan tawuran adu eksistensi.

"Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka," katanya.

Ferdo mengatakan, fenomena ini sangat miris. Menurutnya, ini suatu pembelajaran bahwa di masa PPKM level 2 sekolah mulai melaksanakan tatap muka.

Ferdo berpesan ke orangtua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran.

"Sehingga tidak ada korban jiwa," ucapnya lagi.

Akibat perbuatannya, RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa 6 bilah celurit dan motor milik pelaku ketika tawuran.