JAKARTA - Tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP dan RF yang tergabung dalam gangster motor dan nekat menyerang anggota polisi Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan akhirnya ditangkap.
Ketiganya nekat menyerang polisi dengan senjata tajam saat menggelar aksi tawuran. Ketiga pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menjelaskan, ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal dengan menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran.
"Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit," kata Kompol Billy saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni.
Akibat aksi penyerangan itu, anggota polisi berinisial MN mendapati luka bacokan senjata tajam di lengan sebelah kiri. Korban mendapati perawatan intensif di RSUD Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan Polsek Kembangan, salah satu dari tiga anggota gangster motor itu menjadi pelaku utama pembacokan. Pelaku diketahui berinisial ZF.
Dalam aksinya, tersangka ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN. ZF dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, pelaku AAP dan RF masing-masing disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).