Musim Pandemi COVID-19, Angka Pernikahan di Aceh Tetap Normal Mencapai 31.017
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melangsungkan akad nikah di tengah COVID-19 di Masjid At Taqwa (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebutkan, 31.017 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang Januari-September 2021 di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda.

"Ada 31.017 pasangan calon pengantin di Aceh melaksanakan pernikahan sepanjang tahun 2021, dan data ini terhitung mulai Januari-September 2021,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh, Marzuki di Banda Aceh, Antara, Jumat, 15 Oktober. 

Rincian dari total data tersebut yakni, 3.679 pasangan menikah pada Januari,  3.651 pasangan nikah pada Februari, 4.269 pasangan pada Maret, serta 1.537 pasangan menikah pada April.

Selanjutnya, tercatat juga sebanyak 3.137 pasangan menikah pada Mei, kemudian 3.777 pasangan pada Juni, 4.203 pasangan pada Juli, 3.657 pasangan pada Agustus dan 3.107 pasangan pada September.

Marzuki mengatakan pernikahan salah satu hal yang tidak dapat ditunda. Meskipun, saat pandemi COVID-19, angka pernikahan di bumi Serambi Mekkah itu tetap berjalan normal.

"Jika memang angkanya naik, maka naiknya juga sedikit, begitu juga sebaliknya. Artinya tidak ada peningkatan atau pengurangan yang signifikan," kata Marzuki.

Kendati demikian, menurut Marzuki, Kementerian Agama akan terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan saat proses pernikahan berlangsung selama masa pandemi.

Dan juga terus mengimbau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan layanan maksimal serta tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah.

Hal itu dibuktikan selama pandemi COVID-19, akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di KUA maupun yang melangsungkan nikah di luar KUA, seperti di rumah atau masjid.

"Tetap menjaga protokol kesehatan demi kebaikan kita semua, sehingga pernikahan dapat berjalan dengan lancar," katanya.