COVID-19 Bukan Alasan Bagi Warga Aceh untuk Menunda Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Image by Free-Photos from Pixabay)

Bagikan:

ACEH - Angka pernikahan di Aceh, di masa pandemi COVID-19 ini, tidak berkurang. Malah angka pernikahan di Aceh tetap tinggi meski angka penyebaran COVID-19 sejak Maret silam malah makin menyeramkan.

Dilansir dari Antara, Selasa, 8 September, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyebut angka pernikahan di daerah setempat tetap tinggi. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh Marzuki di Banda Aceh, Selasa, mengatakan COVID-19 ternyata tak memengaruhi pernikahan di Aceh. Buktinya, angka pernikahan setiap bulan tetap normal.

"Ini tergantung daerahnya, kalau di daerah perkotaan termasuk Aceh Besar meningkat dan tidak jauh berbeda dengan sebelum ada virus corona," kata Marzuki.

Tapi yang berbeda jelas soal tata cara pernikahan. Prosedur pernikahan berbeda dari kebiasaan normal sebelum pandemi dengan lebih memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19.

"Kita punya surat edaran dari Kemenag RI agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan saat mendaftar dan saat akad nikah," ujarnya.

Ia menjelaskan sejak terdeteksi kasus COVID-19 perdana di Aceh pada Maret, jumlah peristiwa nikah di Aceh bulan itu mencapai 4.098. Kemudian turun menjadi 2.164 pada April, selanjutnya 232 pada Mei, naik kembali menjadi 5.664 peristiwa nikah di Juni dan 3.249 peristiwa nikah pada Juli.

Marzuki mengatakan sejauh ini penerapan protokol kesehatan diikuti dengan baik oleh para calon pengantin dan pihak keluarga mempelai yang datang saat akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

"Kita beri pengertian dan alhamdulillah masyarakat menyahuti seruan kita, karena itu pengaruh media dan kita awalnya memang berat, setelah kita sosialisasi terus dan kita komitmen dengan hal itu, masyarakat memahaminya," kata Marzuki.

Menurutnya, layanan pernikahan juga tidak terganggu selama wabah, karena KUA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik saat pendaftaran nikah hingga proses pernikahan dan jumlah tamu yang hadir juga dibatasi.

Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona di KUA, Kemenag Aceh pada 2020 juga telah mendistribusikan 274 unit wastafel, 5.263 masker dan 9.900 sarung tangan ke semua unit KUA di daerah Tanah Rencong.