Pura-pura Kerja Sama Rental, Perempuan Ini Ternyata Gelapkan Belasan Mobil dari Fortuner hingga Xpander Lalu Digadaikan
Tersangka penggelapan belasan mobil (ANTARA)

Bagikan:

\PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membongkar kasus penggelapan 11 mobil. Polisi menangkap perempuan tersangka berinisial R alias WS (26) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi  mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka dengan menyewa mobil milik warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Kasus itu, kata dia, berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.

"Pada awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun, mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat 'global positioning system (GPS) dinonaktifkan," kata AKBP Wahyu dikutip Antara, Kamis, 14 Oktober.

Dia mengatakan dengan adanya indikasi itu, korban merasa curiga sehingga berusaha mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa oleh tersangka yang GPS-nya masih aktif.

"Akan tetapi, ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Ada pun setiap mobil yang digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah," sambungnya.

Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah indekos  Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat, 8 Oktobermalam.

Pada saat penangkapan tersangka, kata dia, polisi mengamankan 8 unit mobil terdiri atas 2 unit Mitsubishi Xpander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.

"Ada pun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara," kata AKBP Wahyu.