TANGSEL– Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang polisi gadungan berpangkat AKBP. Polisi gadungan berinisial AIP itu diketahui telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil mewah milik salah satu rental di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKPB Iman Imanuddin menjelaskan, modus yang digunakan AIP adalah berpura-pura membeli mobil dari showroom. AIP membeli tanpa kredit alias full payment. Hal itu yang membuat korban merasa yakin dengan sosok AIP.
Kemudian, lanjut Imam, AIP kembali membeli mobil di tempat yang sama. Namun, kata Imam, tersangka tidak melakukan pembayaran.
"AIP melakukan pembelian mobil di rental yang sama sebanyak 4 unit tanpa membayar. Ternyata mobil-mobil itu dijual tersangka ke Jawa Tengah," terang Iman kepada wartawan, Rabu 6 September.
Menunggu lama tak mendapat pembayaran, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tangsel. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Guci, Tegal, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Dalam penangkapan ini, kata Kasat, petugas menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard.
"Saat ditangkap kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya ternyata tersangka ini bukanlah anggota kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.