Polri Ogah Ikut Campur Soal Foto Bendera HTI di Meja Pegawai KPK
Gedung Merah Putih (Dok Tim Produksi)

Bagikan:

JAKARTA - Polri tak mau mengomentari soal keberadan bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi Polri itu merupakan permasalahan internal dari lembaga antirasuah.

"Itu internal KPK, internal KPK, kita tunggu saja ya penyelesaian masalah itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.

Selain menyerahkan persoalan itu langsung ke KPK, Rusdi yakin lembaga antirasuah itu bisa menyelesaikannnya dengan baik. Sehingga, Polri tak perlu turun tangan.

"Kita yakin KPK itu akan bisa menyelesaikan masalah itu," singkat Rusdi.

Sebelumya, viralnya foto bendera HTI di meja pegawai KPK bermula dari tulisan Iwan Ismail melalui surat terbukanya pada Rabu, 29 September lalu. Iwan Ismail merupakan mantan satpam di KPK. Ia mengaku memotret bendera itu di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK yang merupakan ruang kerja penuntutan.

Ia mengaku memotret bendera itu bersamaan dengan gelombang protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 lalu.

"Sehabis ada demo besar di gedung KPK hari Jum'at tanggal 20 september 2019 dengan isu "KPK Taliban" maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari jum'at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya," tulis Iwan dalam status Facebooknya.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan foto yang diunggah di media sosial tersebut adalah hoaks dan sengaja disebarkan untuk menyesatkan pihak di luar komisi antirasuah. Dia juga pegawai tersebut kini sudah dipecat.

"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 2 September.

Sementara bagi pegawai yang memasang bendera itu, terbukti tidak terafiliasi dengan HTI yang masuk kelompok atau organisasi terlarang. "Sehingga tidak terdapt peraturan yang melarang atas perbuatannya," tegas Ali.