JAKARTA - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah atau Tata menganggap janggal tindakan yang dilakukan Iwan Ismail memotret bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai.
Iwan Ismail yang merupakan mantan satpam di KPK belakangan jadi sorotan setelah menulis surat terbuka terkait pemecatannya setelah menyebarkan foto yang menggambarkan adanya pemasangan bendera mirip HTI di salah satu meja pegawai.
Menurut Tata, Iwan yang merupakan pegawai tak tetap ditempatkan untuk mengamankan rumah tahanan. Sehingga, ia mempertanyakan bagaimana cara Iwan masuk ke ruangan di Gedung Merah Putih KPK apalagi foto itu diambil di lantai 10 ruang kerja penuntutan.
"Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut. Lantas dari mana Mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki aset untuk masuk ke ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di ruang tahanan," kata Tata dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 4 September.
Ia lantas menjelaskan sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi sesuai dengan kewenangan tugas yang dimiliki tiap pegawai. Bahkan, Tata yang tadinya bekerja di Gedung Merah Putih KPK saja tidak bisa mengakses ruangan yang dimasuki Iwan itu.
"Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri. Ruangan penindakan atau tim penyelidik, penyidik, penuntutan, labuksi, dan monitor hanya bisa diakses oleh pegawai di lantai itu sendiri. Termasuk pramusaji atau OB dan petugas di lantai tersebut," jelas Tata.
Lagipula, pemecatan Iwan tersebut tidak berkaitan dengan foto yang diambilnya kemudian viral. Menurut Tata, penjatuhan hukuman etik berupa pemberhentian dilakukan karena foto tersebut disebarkan ke publik tanpa ada klarifikasi dan penjelasan.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap Iwan juga menemukan adanya pelanggaran etik. "Bahkan Mas Iwan sendiri melakukan dengan sengaja memframing bahwa bendera tersebut bukti bahwa ada Taliban di KPK," tegas Tata.
Dia juga memastikan pegawai yang mejanya terpasang bendera tersebut telah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Tak hanya itu, pegawai tersebut juga diperiksa oleh instansi asalnya dan ditanya bagaimana bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu kemudian disimpulkan tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu sehingga tidak ada tindak lanjut yang diberikan. Sementara Iwan dipecat karena melakukan kesalahan yang juga diakuinya.
"Mas Iwan sendiri tidak profesional. Apabila ia memiliki dugaan pelanggaran etik lewat bendera itu harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik," ujar Tata.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan foto yang diunggah di media sosial tersebut adalah hoaks dan sengaja disebarkan untuk menyesatkan pihak di luar komisi antirasuah. Dia juga pegawai tersebut kini sudah dipecat.
"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 2 September.
Sementara bagi pegawai yang memasang bendera itu, terbukti tidak terafiliasi dengan HTI yang masuk kelompok atau organisasi terlarang. "Sehingga tidak terdapt peraturan yang melarang atas perbuatannya," tegas Ali.