JAKARTA - Polisi mulai memproses pelaporan tehadap mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Polisi segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
"Sekarang kami akan jadwalkan untuk memanggil pelapor dan juga saksi yang ada dengan membawa bukti yang dilaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.
Tapi Yusri belum menyebut tanggal jadwal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menegaskan berkas pelaporan sudah dipelajari oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mendeklarasikan keanggotaan organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang membahayakan keamanan negara.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Ismail Yudanto mengklaim di media sosial sebagai juru bicara HTI. Padahal, ormas itu dibubarkan Menkum HAM dan dikuatkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial di mana terlapor mengatakan dan mengerti dirinya jubir HTI," kata Yusri, Jumat, 28 Agustus.
Adapun pelaporan itu dilakukan Heriansyah yang teregistrasi dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.