Bagikan:

JAKARTA - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mendeklarasikan keanggotaan organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang membahayakan keamanan negara. 

Pelaporan itu dilakukan Heriansyah yang teregistrasi dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaporan itu dilakukan lantaran pihak terlapor mengklaim di media sosial sebagai juru bicara HTI. Padahal, ormas itu telah dibubarkan Menkum HAM dan dikuatkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial dimana terlapor mengatakan dan mengerti dirinya jubir HTI," kata Yusri, Jumat, 28 Agustus.

Dengan adanya laporan itu, kata Yusri, penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan tersebut.

"Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," sambung Yusri.

Dengan laporan itu, Ismail Yusanto dilaporkan dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pelapor juga menyertakan dugaan pelanggaran pada Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.