Bagikan:

SUKABUMI - Tim Polres Sukabumi Kota menangkap TNI gadungan berinisial AA (27) yang diduga menggelapkan puluhan mobil rental (sewa).

"Dalam menjalankan aksinya ini tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan menunjukkan kartu anggota TNI palsu kepada calon korbannya. Sehingga korban percaya dan mau menyewakan mobilnya kepada AA," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.

AA dalam menjalankan aksinya dibantu oleh empat rekannya yakni RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49). Para tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban

AA ditangkap di Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan empat rekan kejahatannya ditangkap di Sukabumi.

Kepolisian juga mengamankan 25 mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh AA dan empat rekannya.

Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat ini sejak 12 Desember 2022.

Tersangka AA berpura-pura menyewa mobil dengan alasan untuk pengerjaan proyek. Dua bulan pertama pembayaran sewa mobil pun lancar, namun di bulan berikutnya tidak ada pembayaran sama sekali.

Ternyata, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AA dan kelompoknya tidak hanya kepada satu orang saja, tetapi ada 15 orang yang menjadi korbannya.

"Para korban melapor pada Juli 2023 yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka. Untuk AA merupakan pelaku utama sementara empat rekannya merupakan penadah atau orang yang memberikan pertolongan jahat," imbuh Ari.

Kapolres Sukabumi mengatakan, puluhan mobil itu kemudian diserahkan oleh AA kepada empat rekannya untuk digadaikan kepada orang lain.

Peran tersangka RH, CH, YI dan WAY sebagai jembatan untuk menggadaikan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh AA.

Dari hasil penyidikan, ternyata aksi yang dilakukan oleh AA tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja tetapi juga di daerah lainnya.

Ini terbukti dari barang bukti yang disita oleh Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota. Ada empat unit mobil merupakan barang bukti yang berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Tidak hanya itu, kelima tersangka ini juga dijerat dengan 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan yang ancaman kurungan penjara selama empat tahun serta pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.