Tidak Bayar Tunjangan Anak Setelah Cerai, Dua Pria di Korea Selatan Dicekal Keluar Negeri
Ilustrasi ayah bersama anak. (Unsplash/Danielle MacInnes)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri pada dua pria, lantaran menolak membayar biaya tunjangan anak kepada orang tua kustodian masing-masing setelah perceraian, sebut Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Selasa.

Ini pertama kalinya larangan perjalanan keluar karena tunggakan kewajiban tunjangan anak, setelah undang-undang yang relevan direvisi pada bulan Juli untuk memperkuat langkah-langkah dalam kasus-kasus seperti itu.

Di bawah undang-undang yang direvisi, larangan perjalanan diterapkan pada mereka yang berutang lebih dari 50 juta won atau setara 41.700 dolar Amerika Serikat untuk tunjungan anak. Dan, mereka yang berutang lebih dari 30 juta won dan telah bepergian ke luar negeri lebih dari tiga kali pada tahun sebelumnya.

Kementerian mengatakan, kedua pria yang masing-masing diidentifikasi hanya dengan nama keluarga Kim dan Hong, gagal membayar masing-masing 117,2 juta won dan 125,6 juta won untuk tunjangan anak.

Pada 9 September, mantan pasangan masing-masing menuntut pengenaan larangan bepergian ke luar negeri. Kementerian memberi keduanya 10 hari untuk memberikan penjelasan, yang gagal mereka lakukan.

"Kami meminta Kementerian Kehakiman untuk memberlakukan larangan bagi kedua pria itu pada 6 Oktober," kata seorang pejabat kementerian, mengutip Korea Times 12 Oktober.

Undang-undang yang direvisi memerintahkan pemerintah, untuk memberlakukan larangan perjalanan bagi orang tua yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan anak, serta mengungkapkan nama, usia, pekerjaan, dan alamat mereka di situs web kementerian, jika mereka terus menahan pembayaran tunjangan anak.

Kementerian akan memberi kedua pria itu kesempatan lebih lanjut untuk memberikan penjelasan hingga pertengahan Desember, sebelum memutuskan untuk mengungkapkan identitas mereka.

"Begitu keputusan dibuat, nama, usia, pekerjaan, dan alamat mereka akan diungkapkan di situs web kementerian selama tiga tahun mulai 31 Desember," papar pejabat itu.

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan telah meningkatkan langkah-langkah secara konsisten terhadap mereka yang gagal membayar tunjangan anak, yang tampaknya telah berkontribusi pada peningkatan tingkat pembayaran.

Angka tersebut hanya mencapai 21,2 persen pada 2015, namun meningkat menjadi 36,8 persen per November 2020.

Kementerian mengatakan ada kebutuhan untuk menyederhanakan persyaratan pengenaan larangan perjalanan dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas kebijakan.