Sri Mulyani Senang APBN 2022 Disahkan jadi Undang-Undang: Semoga Lekas Pulih dan Sehat
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Meneku) Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN 2022 tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

Hal tersebut dia sampaikan saat mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022 yang mengagendakan pengesahan RUU APBN 2022 menjadi Undang-Undang APBN 2022.

“Pemerintah menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 30 September.

Menurut Menkeu, upaya pemulihan terus dilakukan sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2022 diperkirakan mencapai 5,2 persen.

Perkiraan ini dianggap bendahara negara itu cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian kinerja perekonomian ke depan.

“Kinerja ekonomi tahun 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan internasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menkeu menerangkan pemerintah mendukung pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada tahun 2022.

Pemerintah juga dikatakan melanjutkan program perlindungan sosial dan penciptaan kesempatan kerja sehingga tingkat kemiskinan diharapkan dapat turun kembali pada kisaran 8,5-9 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, dan gini ratio atau rasio ketimpangan akan menurun menjadi 0,376-0,378. Sementara indeks pembangunan manusia akan meningkat di 73,41-73,46.

Kemudian, dalam menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun, sehingga defisit Rp868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Oleh karenanya secara bertahap, sambung dia, defisit APBN bisa diturunkan dari 6,14 persen pada tahun 2020 menjadi 5,7 persen dari PDB pada tahun 2021, dan untuk tahun depan 4,85 persen dari PDB.

“Ini menggambarkan upaya secara konsisten di dalam menjaga kesehatan APBN meskipun APBN menjadi garda terdepan dan bekerja luar biasa keras,” tandas Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kerja sama segenap anggota DPR sehingga proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan RUU APBN 2022 diselesaikan dengan baik dan sesuai jadwal.

“Kita berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali. Kita akan terus mengupayakan ekonomi pulih dan kuat kembali. Kita akan berupaya agar APBN pulih dan sehat kembali,” tutup Menkeu Sri Mulyani.