JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa tantangan pemulihan masih akan menjadi kerja utama pemerintah dalam membangkitkan kembali ekonomi nasional. Selain itu, dia juga menyebut jika hal tersebut harus diimbangi dengan kemampuan menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, APBN dalam dua tahun belakangan menjadi kunci utama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi COVID-19. Untuk itu, pemerintah disebut Menkeu berkomitmen untuk membawa instrumen keuangan negara ke level terbaiknya mulai tahun depan.
“Tahun depan dengan defisit (anggaran) 4,85 persen, maka kita harus tetap men-support pemulihan ekonomi dengan juga memperhatikan konsolidasi fiskal yang harus berjalan seiring tanpa saling melemahkan,” tutur dia dalam sebuah webinar, Rabu, 29 September.
Menurut Menkeu, sejumlah langkah penting telah dilakukan pemerintah untuk kembali menyehatkan APBN, diantaranya adalah inovasi pembiayaan dengan skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Lalu, membentuk sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Investment Authority (INA), dan juga pendirian special mission vehicle (SMV) berbentuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
“Melalui strategi ini maka kita akan mengendalikan utang kita dan menjadi sehat kembali,” kata Menkeu.
Sebagai informasi, dalam situasi normal konstitusi mengamanahkan defisit anggaran (APBN) dijaga tidak boleh melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
BACA JUGA:
Setelah pandemi COVID-19 melanda Tanah Air, pemerintah dan parlemen sepakat untuk memperlebar defisit di atas 3 persen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Keuangan Negara.
Asal tahu saja, pada tahun ini APBN diketahui memiliki ketimpangan sebesar Rp1.006,4 triliun atau 5,7 persen dari PDB. Kondisi tersebut terjadi akibat sisi belanja negara yang lebih besar dengan Rp2.750 triliun dibandingkan sektor pendapatan yang senilai Rp1.743,6 triliun.
Adapun dalam RUU APBN 2022, pemerintah dan DPR kompak menetapkan defisit anggaran sebesar Rp868,02 triliun atau 4,85 persen dari PDB. Jumlah itu didapat dari proyeksi belanja tahun depan yang Rp2.714 triliun dan pendapatan Rp1.846 triliun.
Sementara untuk 2023, pemerintah diharuskan menyusun anggaran negara dengan defisit kembali di bawah 3 persen sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No.2/2020.