JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu institusi yang ditunjuk konstitusi untuk menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Lembaga pimpinan Listyo Sigit Prabowo itu disebutkan memiliki target tertentu pada tahun depan.
Berdasarkan dokumen yang didapat VOI, disebutkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk membidik pungutan PNBP sebesar Rp9,07 triliun melalui Polri.
“PNBP lainnya pada Kepolisian dalam tahun 2022 sebesar Rp9.075,2 miliar,” demikian yang tertera dalam RUU APBN 2022 yang hari ini tengah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 September.
Diketahui pula bahwa besaran angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan RAPBN 2022 yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah, yakni sebesar Rp8.075,2 miliar.
“Target penerimaan ini diupayakan tidak membebani masyarakat,” kata Banggar dalam catatannya.
Sebagai informasi, tugas Polri untuk turut menyokong penerimaan negara tertuang dalam tiga beleid. Pertama, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:
Serta yang ketiga adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 3 Tahun 2017.
Berikut adalah daftar lengkap sumber PNBP yang dipungut oleh Polri.
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru
2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan
13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak
14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman
16. Pelatihan Keterampilan Perorangan
17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus
19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan
20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi
21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman
22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman
23. Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center Polri
25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek tertentu
27. Jasa Manajemen Sistem Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek tertentu