Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu institusi yang ditunjuk konstitusi untuk menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Lembaga pimpinan Listyo Sigit Prabowo itu disebutkan memiliki target tertentu pada tahun depan.

Berdasarkan dokumen yang didapat VOI, disebutkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk membidik pungutan PNBP sebesar Rp9,07 triliun melalui Polri.

“PNBP lainnya pada Kepolisian dalam tahun 2022 sebesar Rp9.075,2 miliar,” demikian yang tertera dalam RUU APBN 2022 yang hari ini tengah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 September.

Diketahui pula bahwa besaran angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan RAPBN 2022 yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah, yakni sebesar Rp8.075,2 miliar.

“Target penerimaan ini diupayakan tidak membebani masyarakat,” kata Banggar dalam catatannya.

Sebagai informasi, tugas Polri untuk turut menyokong penerimaan negara tertuang dalam tiga beleid. Pertama, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serta yang ketiga adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 3 Tahun 2017.

Berikut adalah daftar lengkap sumber PNBP yang dipungut oleh Polri.

1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru

2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi

4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah

10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara

11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara

12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan

13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak

14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman

16. Pelatihan Keterampilan Perorangan

17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus

19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan

20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi

21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman

22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman

23. Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan

24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center Polri

25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek tertentu

27. Jasa Manajemen Sistem Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek tertentu