JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati nilai subsidi listrik untuk periode 2022 adalah sebesar Rp56,47 triliun. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN) 2022 yang digelar hari ini.
“Besaran subsidi listrik dalam tahun 2022 adalah sebesar Rp56.479,9 miliar,” kata Panitia Kerja (Panja) pada Selasa, 28 September.
Untuk diketahui, angka subsidi untuk tahun depan itu sama dengan nilai yang telah diajukan pemerintah dalam RAPBN dan tidak mengalami perubahan di parlemen.
Adapun arah kebijakan subsidi mendatang akan difokuskan pada tiga hal penting. Pertama, pemberian subsidi hanya kepada golongan yang berhak. Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan daya 450 VA dan 900 VA sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Panja mengingatkan pemerintah agar pada tahun 2022 hanya dapat memberikan kompensasi terkait subsidi energi selama enam bulan, dan selanjutnya penerima subsidi mengacu DTKS yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap panja.
Adapun, program pengelolaan subsidi energi dalam RUU APBN adalah sebesar Rp134,02 triliun. Jumlah itu disebar dalam dua kelompok, yakni subsidi BBM jenis tertentu dengan gas LPG ukuran 3 kilogram Rp77,54 triliun, serta subsidi listrik Rp56,47 triliun.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, subsidi energi merupakan salah satu subsektor belanja negara yang ditujukan bagi masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan strategisnya sekaligus menopang konsumsi dan daya beli.
VOI mencatat, rencana belanja pemerintah dalam RAPBN 2022 adalah sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,4 triliun.
Sementara di sisi penerimaan negara, sektor pendapatan diyakini hanya akan mencapai Rp1.840,7 triliun. Itu artinya bahwa, defisit anggaran periode 2022 direncanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.