Pemerintah dan DPR Setuju Naikkan Daya Listrik untuk Orang Miskin dari 450 jadi 900 VA
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menambah daya listrik orang miskin yang semula hanya 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam pemaparannya mengatakan, hal ini dimaksudkan agar kondisi oversupplay PLN dapat segera ditangani.

Berdasarkan penyampaian Said, diketahui over suplai listrik PLN diperkirakan dapat mencapai 41 gigawatt (GW) di tahun 2030.

"Kondisi oversupplay listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030," ujarnya dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin 12 September.

Sementara itu, terdapat skema take or pay dari listrik yang diproduksi IPP, sehingga PLN tetap harus membayar sesuai kontrak yakni sebesar Rp3 triliun setiap 1 GW yang diproduksi.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil kebijakan dengan menaikkan daya bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan untuk tidak lagi menggunakan listrik dengan daya 450 VA.

"Kita tingkatkan kebijakan, bahwa untk ayng miskin di bawah garis kemiskinan dan yang rentan minimal 900 VA. Setidaknya oversupplay berkurang dan demand-nya naik," ujarnya.

Tak hanya itu, bagi pengguna 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.

Dengan diambilnya keputusan tersebut, ia juga meminta PT PLN (Persero) untuk tidak mengenakan biaya tambahan jika nantinya menaikkan daya listrik kepada masyarakat miskin.

"Jadi PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran, diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," pungkas Said.

Adapun subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp211,9 triliun.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memproyeksi hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp131,02 triliun.

Proyeksi sebesar Rp131,02 triliun tersebut berasal dari subsidi sebesar Rp66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp64,55 triliun.