Sebanyak 6,1 Juta Penerima Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, Kok Bisa?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 6,1 juta penerima subsidi listrik tidak tepat sasaran.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mmerinci, subsidi listrik saat ini dinikmati pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat, sekitar 9,5 juta pelanggan yang masuk dalam DTKS.

Agung menambahkan, dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, hasilnya sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta pelanggan tidak tepat sasaran.

"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 September.

Sementara itu, kata Agung, agar penerima listrik subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah dan badan anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA.

Menurutnya, rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar penerima subsidi listrik tepat sasaran.

"Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran," lanjut Agung.

Meski demikian, Agung menegaskan, masih perlu kajian mendalam terkait usulan yang diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah.

Namun yang pasti, kata Agung, rencana pengalihan pelanggan rumah tangga dari 450 VA menjadi 900 VA tak akan membuat alokasi subsidi listrik berkurang tahun depan.

Asal tahu saja, pemerintah memutuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun.

Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS dan ICP 90 dolar AS per barel.

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.