Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menyebut negara berpotensi merugi hingga triliunan rupiah per bulan akibat subsidi listrik tak tepat sasaran. Ada data yang sudah dikantongi pihaknya.

"Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November.

Pahala menjelaskan angka kerugian itu berdasarkan penghitungan subsidi listrik sebesar Rp37 triliun untuk 24 juta pelanggan 450 VA dan Rp13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA. Sehingga, mereka harusnya dapat subsidi sekitar Rp121 ribu per bulan.

Hanya saja, Stranas PK menemukan sebanyak sekitar 10.626.807 pelanggan seharusnya tidak menerima subsidi atau salah sasaran. Rinciannya 1.059.230 pelanggan 450 VA yang kedapatan memiliki saluran listrik lebih dari satu; 8.701.517 pelanggan 450 VA yang terdeteksi bukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); dan sebanyak 866.060 pelanggan 900 VA yang memiliki lebih dari satu saluran listrik serta tidak tercantum dalam DTKS.

Kondisi ini membuat Stranas PK merekomendasikan optimalisasi penggunaan DTKS berbasis nomor induk kepegawaian (NIK) seperti skema penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pahala juga menyebut subsidi listrik yang selama ini dalam bentuk subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin.

"Mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung dalam bentuk transfer tunai," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring tersebut.

Selain itu, Pahala juga bilang Stranas PK juga mendorong peninjauan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Utamanya, pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900VA nonsubsidi menjadi 900VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS.

Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengusulkan pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi. Melainkan ada mekanisme pengajuan.

"Stranas PK juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM," pungkas Pahala.