Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan 11 daftar nama anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

Nama-nama ini diumumkan Tito setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang tim seleksi yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan Anggota KPU 2017-2022 dan Anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Oktober.

Tito menuturkan, dalam menentukan anggota penyelenggara pemilu selanjutnya, pemerintah membentuk tim seleksi. Tim seleksi calon Anggota KPU-Bawaslu ini diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Pemilu.

Sesuai ketentuan, pembentukan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dliakukan paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan kedua lembaga itu.

"Masa jabatannya 11 april 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi pada Keppres ini. Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi," ucap Tito.

Berikut 11 nama anggota tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu:

Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro

Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah

Sekretaris merangkap anggota:Bahtiar

Anggota:

- Edward Omar Sharif Hiariej

- Airlangga Pribadi Usman

- Hamdi Muluk

- Endang Sulastri

- I Dewa Gede Palguna

- Abdul Ghaffar Rozin

- Betti Alisjahbana

- Poengky Indarty