Terpidana Kasus Flu Burung Freddy Lumban Bebas
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan reagen dan consumable dalam penanganan virus flu burung tahun 2007 Freddy Lumban Tobing bebas setelah selesai menjalani masa hukuman.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Freddy Lumban dibebaskan dar Rutan KPK pada Senin 20 Juli.

"Karena Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, 20/7/2020 Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Ali kepada awak media, Jakarta, Selasa 21 Juli.

Pembebasan ini, kata Ali, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020 atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. 

Dalam putusan tersebut menyatakan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007 dan diputus majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 subsider 2 bulan kurungan.

"Selain itu Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp1,186 Miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," kata dia.

Diketahui, vonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Dimana Jaksa KPK waktu itu menuntut Freddy dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusannya, hakim meyebut Freddy selaku Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang terbukti memperkaya dirinya dan perusahaan senilai Rp10,86 miliar dan memperkaya PT Kimia Farma Tranding sebesar Rp12,33 miliar.

Hakim juga menyebut Freddy telah merugikan keuangan negara senilai Rp 12,33 miliar dalam proyek ini.