Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan membuat kajian secara mendalam mengenai untung rugi jika pencoblosan pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024. 

Pasalnya, jika dilakukan pada bulan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar pada November.

"KPU secara teknis lebih mengetahui kemampuan mereka bekerja sehingga bisa mempertimbangkan waktu yang tepat itu," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II Anwar Hafid, Rabu, 29 September.

Menurutnya, jika waktu pelaksanaan pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada Mei 2024 maka ada banyak tahapan yang beririsan. Sebab, ada tantangan pada Pemilu 2024 di mana Pilkada juga digelar di tahun yang sama.

Salah satunya adalah soal kecukupan waktu. Terlebih, jika terjadi pemilihan dua putaran dan sengketa pada hasil pilpres nanti.

"Ketika pertama pilpres itu dua putaran maka akan kerepotan KPU mengatur irisan-irisan tahapan," kata Anwar.

Karena itu, Anwar menilai, KPU perlu mempertimbangkan secara matang waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang sampai saat ini masih terdapat perbedaan. Di mana KPI ingin Februari sedangkan Mendagri ingin digelar April atau Mei.