Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan tahap penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan atas pelapor berinisial MS, pegawai KPI.

"Masih tahap penyelidikan, untuk membuktikan bahwa ada peristiwa pidana. Intinya (Polres) punya semangat yang sama dengan Komnas HAM," kata Kombes Pol Hengky kepada VOI, Rabu 22 September.

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dilaporkan terjadi di kantor KPI masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Kombes Pol Hengky, penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersifat induktif bukan penyelidikan deduktif.

"Penyelidikan kami bersifat induktif, bukan katanya-katanya. Artinya bukan penyelidikan deduktif. Semua saksi adalah saksi testimonium de auditu atau saksi katanya-katanya. Artinya saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung," ujarnya kepada wartawan.

Meski kasus MS sudah lama terjadi, namun pihak kepolisian tidak menyerah dalam melakukan penyelidikan.

"Waktu kejadian sampai dilaporkan kurang lebih 6 tahun. Namun kami tidak menyerah, akan kami terus mencari dan memproses kasus ini sampai tuntas. Apakah bisa dinaikan proses sidik dan lainnya," ujarnya.

Kombes Pol Hengky juga menyebutkan, nantinya pihaknya akan melakukan proses gelar perkara secara obyektif.

"Gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan, apabila memang benar peristiwa ini ada, kami akan proses apabila ada alat bukti. Akan menjadi tersangka," katanya.