JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Meski tak memaparkan siapa saja yang ditangkap, ia memastikan komisi antirasuah tak akan pandang bulu.
"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memastikan tim penindakan terus bekerja menghimpun keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak.
Sehingga, Firli meminta masyarakat dapat memberikan waktu bagi anak buahnya untuk bekerja dan mengungkap fakta dibalik penangkapan sejumlah pihak di Kolaka Timur ini.
"KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ungkapnya.
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," imbuh Firli.
Dia memastikan pengusutan dugaan korupsi ini, pihaknya tetap berpedoman pada asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
BACA JUGA:
Di lain sisi ia juga memastikan bahwa hukuman setimpal akan diberikan kepada mereka yang memang terbukti melakukan tindak pidana rasuah.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah berhenti sampai indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan adanya tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 21 September sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah pihak yang berhasil terjerat dalam operasi senyap itu tengah dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Selanjutnya, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang terjerat OTT tersebut. Adapun perkembangan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut.