Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur yang Terjaring OTT KPK Ternyata Cuma Segini
Foto via laman Pemkab Kolaka Timur

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa, 21 September. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak dijaring karena diduga melakukan tindak pidana rasuah termasuk Bupati Kolaka Timur Andi Merya.

Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki Andi?

Bupati yang menjabat selama dua periode ini ternyata hanya memiliki harta sebesar Rp478.078.198.

Dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 9 September 2020 lalu, Andi tidak tercatat memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua. Ia hanya tercatat memiliki aset berupa tanah seluas 8.000 meter persegi di Kolaka Timur tanpa akta dengan nilai Rp90 juta.

Selain itu, ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp374.400.000 dan kas setara kas dengan nilai Rp13.678.198.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Meski tak memaparkan siapa saja yang ditangkap, ia memastikan komisi antirasuah tak akan pandang bulu.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 22 September.

Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memastikan tim penindakan terus bekerja menghimpun keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak.

Sehingga, Firli meminta masyarakat dapat memberikan waktu bagi anak buahnya untuk bekerja dan mengungkap fakta dibalik penangkapan sejumlah pihak di Kolaka Timur ini.

"KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ungkapnya.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," imbuh Firli.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan adanya tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 21 September sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah pihak yang berhasil terjerat dalam operasi senyap itu tengah dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Selanjutnya, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang terjerat OTT tersebut. Adapun perkembangan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut.