Bupati Kolaka Timur hingga Kepala BPBD Terjerat OTT, KPK Temukan Uang Tunai
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu dari enam orang tersebut adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya.

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur diamankan enam orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 September.

Selain menjaring enam orang, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai. Hanya saja, Ali tak memerinci berapa jumlah uang tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," ungkapnya.

Ali mengatakan keenam orang tersebut kini sedang berada dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan anak buahnya melaksanakan operasi senyap di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ia memastikan penegakan hukum atas tindak rasuah tersebut akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli dalam keterangan tertulisnya.

Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memastikan tim penindakan terus bekerja menghimpun keterangan dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak.

Sehingga, Firli meminta masyarakat dapat memberikan waktu bagi anak buahnya untuk bekerja dan mengungkap fakta dibalik penangkapan sejumlah pihak di Kolaka Timur ini.

"KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ungkapnya.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," imbuh Firli.