Bagikan:

DENPASAR - Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang Oyagi Shuka (22) mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Oyagi yang masih berstatus mahasiswi ini tinggal di Jalan Mertasari Sanur, Denpasar Selatan, Bali. DIA mengajukan dirinya menjadi warga Indonesia, karena mencintai budaya negeri ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, Oyagi lahir hingga besar di Denpasar, Bali.

WN Jepang ini mengajukan permohonan kewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Pasal 8 yang mengatur bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan," kata Jamaruli usaimemimpin sidang permohonan di ruang Sahadewa Kantor Kemenkum HAM di Denpasar, Bali, Senin, 20 September.

Jamaruli mengatakan, ada juga aturan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara Oyagi disebut Jamaruli sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna-truni atau organisasi pemuda-pemudi di desa salah satu banjar di Wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

DOK Kemenkum HAM Bali

Selain itu, tim verifikasi dalam sidang mengajukan beberapa pertanyaan pada Oyagi terkait wawasan kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi warga negara Indonesia.

Namun, yang menarik adalah saat tim verifikasi meminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Oyagi menyanyikan dengan sangat baik.

"Yang bersangkutan menyanyikannya dengan sangat baik. Nantinya, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat (untuk jadi WNI)," ujar Jamaruli.