JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin mengklaim bahwa posisi utang pemerintah saat ini masih berada di posisi aman. Padahal, hingga akhir Maret tahun ini utang pemerintah telah menyentuh angka Rp1.645 triliun.
Meskipun utang pemerintah membengkak, Ma'ruf Amin menegaskan, posisi rasio utang pemerintah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas rasio utang hingga 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).
"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB di maret 2020 tercatat 32,50 persen dan masih berada di posisi aman. Sesuai dengan UU tentang keuangan negara," tuturnya, dalam acara Launching Buku Pandemi Corona : Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional, Jakarta, Senin, 13 Juli.
Ma'ruf menjelaskan, bengkaknya utang pemerintah disebabkan oleh kebutuhan anggaran penanganan dampak pandemi COVID-19 yang meningkat yakni sebesar Rp695,2 triliun. Menurut dia, dana ini digunakan pemerintah untuk meningkatkan akselerasi belanja negara.
"Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," jelasnya.
Dalam penanganan pandemi COVID-19, Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah mengambil berbagai langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi, terutama dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis.
BACA JUGA:
Menurut dia, dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 sekaligus tertanam dua hal penting, yaitu untuk meningkatkan pembiayaan dan memperkuat koordinasi.
"Dua hal penting dalam peraturan ini, pertama ini jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun," tuturnya.
Kemudian, kedua adalah memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, kata Ma'ruf, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 23/2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan COVID-19. Seperti diketahui, PEN bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan," ucapnya.
Kemudian, lanjut Ma'ruf, pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkret pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.