Bagikan:

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dalam Rancangan APBN 2024 kepada DPR.

Disebutkan bahwa pemerintah mengusulkan rasio utang sebesar 38,07 persen sampai dengan 38,97 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahun depan.

“Untuk mendorong pembiayaan yang prudent, kreatif, inovatif, dan berkesinambungan ditempuh antara lain dengan mengendalikan rasio utang dalam batas manageable di kisaran 38,07 persen hingga 38,97 persen dari PDB,” ujar Menkeu di Rapat Paripurna DPR hari ini, Jumat, 19 Mei.

Sebagai informasi, rasio utang ini cenderung lebih landai dibandingkan dengan realisasi 2023. Mengutip informasi yang dilansir Kementerian Keuangan, tercatat rasio utang terhadap PDB di Januari adalah sebesar 38,56 persen senilai Rp7.754,9 triliun.

Lalu, pada Februari rasio utang bertengger di level 39,09 persen setara Rp7.861,6 triliun dan yang terakhir di Maret sebesar 39,17 persen PDB senilai Rp7.879 triliun.

Asal tahu saja, utang pemerintah sempat menembus rasio 41,35 persen PDB setara Rp6.554,5 triliun pada Mei 2021 yang lalu. Lonjakan ini disebabkan oleh kebutuhan anggaran dalam penanganan COVID-19 varian delta yang ketika itu tengah mencapai puncak penyebaran.

Pertanyaannya adalah mengapa rasio utang dua tahun lalu meningkat padahal secara nominal lebih rendah dari tahun ini? Jawabannya adalah kemampuan Indonesia dalam menghasilkan produk domestik bruto.

PDB RI kala itu anjlok karena pembatasan sosial ketat yang mengakibatkan sektor ekonomi lumpuh dan mengalami penurunan produksi. Akibatnya, nilai pembanding PDB menciut dan menyebabkan rasio utang semakin melambung.

Pun demikian dengan skenario utang 2024 apabila menggunakan analogi terbalik. Rasio utang bisa saja turun meski secara nominal bertambah karena PDB Indonesia melonjak drastis oleh perekonomian yang semakin pulih.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-undang APBN disebutkan bahwa rasio utang masih aman jika di bawah batas 60 persen terhadap PDB.