Bank Indonesia Angkat Bicara soal Gangguan Layanan BSI
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan keterangan resmi terkait dengan gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) pada pekan lalu. Melalui Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, otoritas moneter menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Bank Indonesia bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.

Kedua, di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan bank sentral sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal.

“Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal,” ujar Erwin dalam siaran pers hari ini, Rabu, 17 Mei.

Dia menjelaskan, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.

Pada saat yang sama, sambung Erwin, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen antara lain perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

“Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional,” tuturnya.

Erwin menambahkan, Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah).

“Hal ini dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices,” tutup Erwin.