JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang pemerintah mencapai Rp8.502,69 triliun pada Juli 2024. Hal tersebut berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KIta, posisi utang pemerintah bertambah sebanyak Rp57,82 triliun atau meningkat 0,68 persen bila dibandingkan posisi utang pada akhir Juni 2024 yang sebesar Rp8.444,87 triliun.
Adapun, utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) hingga akhir Juli 2024, penerbitan SBN tercatat sebesar Rp7.642,25 triliun atau berkontribusinya sebesar 87,76 persen. Penerbitan tersebut juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).
Dalam laporan tersebut, SBN Domestik tercatat sebanyak Rp5.993,44 triliun yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp4.797,21 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.196,23 triliun.
Sementara, SBN Valas sebesar Rp1.468,81 triliun dengan rincian, SUN sebesar Rp1.073,27 triliun dan SBSN senilai Rp395,54 triliun.
Selain itu, utang pinjaman pemerintah hingga akhir Juli 2024 sebesar Rp 1.040,44 triliun atau berkontribusi sebesar 12,24 persen dari seluruh posisi utang pemerintah. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebesar Rp39,95 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp1.000,49 triliun.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk pinjaman luar negeri, yakni pinjaman bilateral sebesar Rp269,32 triliun, pinjaman multilateral Rp602,46 triliun, dan pinjaman komersial bank sebesar Rp128,71 triliun.
Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,68 persen. Angka ini turun bila dibandingkan dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang sebesar 39,13 persen.
Adapun, Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.
Rasio utang yang tercatat per akhir Juli 2024 yang 38,68 persen terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," dikutip dalam laporan APBN KIta, Minggu, 18 Agustus.
Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.
Per akhir Juli 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturiy/ATM) di 8,00 tahun.
"Pengelolaan utang pemerintah yang disiplin turut menopang hasil assessment lembaga pemeringkat kredit terhadap sovereign rating Indonesia," katanya.