JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa bahwa rasio utang negara (pemerintah) terhadap produk domestik bruto (PDB) secara konsisten mengalami peningkatan setelah periode 2012. Hal itu diungkap BPS dalam laporan terbaru yang dirilis pekan akhir pekan lalu.
Dalam pernyataannya, lembaga pimpinan Margo Yuwono tersebut mengungkapkan jika kondisi tersebut belum cukup mampu diimbangi oleh pertumbuhan nominal PDB Indonesia secara rerata dalam 10 tahun terakhir.
“Hal ini menunjukkan bahwa penambahan utang negara belum diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang optimal,” sebut BPS dikutip Senin, 19 September.
Secara terperinci, Badan Pusat Statistik menjelaskan rasio utang terhadap PDB di 2012 adalah sebesar 22,9 persen. Diikuti kemudian 2013 sebesar 24,9 persen, periode 2014 sebesar 24,7 persen, periode 2015 sebesar 27,5 persen, periode 2016 sebesar 28,3 persen.
Lalu, 2017 sebesar 29,4 persen, periode 2018 sebesar 29,8 persen, periode 2019 sebesar 30,2 persen, periode 2020 sebesar 39,4 persen, dan periode 2021 sebesar 41,1 persen.
“Meskipun rasio utang masih berada dalam batas maksimal yang diamanatkan oleh undang-undang yakni kurang dari 60 persen, tren peningkatan rasio utang ini tentu saja akan menjadi beban fiskal di anggaran mendatang yang dapat mempersempit ruang fiskal,” kata BPS.
Dari data yang disampaikan, kenaikan rasio utang terhadap PDB paling besar terjadi pada periode 2020, yakni meningkat sebesar 9,2 persen PDB dibandingkan dengan 2019. Hal ini didorong oleh upaya pemerintah mengatasi krisis pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mana terjadi relaksasi pelebaran defisit anggaran yang diizinkan di atas tiga persen terhadap PDB.
BACA JUGA:
Adapun, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2012 tercatat sebesar 6,17 persen. Setelah itu, hingga 2021 rata-rata pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 5 persen dan belum pernah lagi menyentuh level 6 persen.
Lebih lanjut, mengutip laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui bahwa sampai dengan akhir Juli 2022 posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.163,12 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 37,91 persen.
Pemerintah mengklaim bahwa rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
“Pengadaan utang pemerintah ditetapkan atas persetujuan DPR dalam UU APBN dan diawasi pelaksanaannya oleh BPK. Berdasarkan beberapa indikator risiko utang tersebut, dapat dikatakan bahwa utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman dengan risiko yang terkendali. Pengelolaan utang yang prudent, didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam menyehatkan APBN,” tulis Kemenkeu dalam risalah tersebut.