Punya Utang ke Negara? Siap-Siap Tak Bisa Bikin SIM, Ajukan Kredit hingga Dicekal ke Luar Negeri
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan gebrakan baru dalam upaya penyelesaian masalah piutang negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).

Beleid yang mulai berlaku 31 Agustus 2022 itu bakal mengenakan sanksi yang lebih tegas untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban kepada negara.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Menurut Encep, Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

“Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya,” ujar dia pada Jumat, 16 September.

Tidak hanya itu, Encep merinci pula bahwa pembatasan akan dilakukan untuk layanan bea cukai dan PNBP.

“Kami bakal membatasi perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini semua dimaksudkan sebagai alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara,” tuturnya.

Encep menambahkan, untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk memberikan dukungan informasi yang diminta PUPN.

“Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini,” tegas dia.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula jika PP ini memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Kemudian, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

“Aturan ini berlaku bagi semua yang mempunyai utang kepada negara, termasuk para debitur maupun obligor BLBI,” tutup Encep.