Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal buka suara soal usulan Anggota Komisi VI DPR RI dari Frak PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka terkait aturan pencekalan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Rieke menyebut, pencekalan ini dilakukan agar pihak yang terlibat termasuk keluarganya tidak memiliki celah untuk melarikan diri ke luar negeri.

"Saya mendukung Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk keluarkan surat pencekalan bagi seluruh siapapun yang terindikasi kuat terlibat termasuk para direksi. Karena di sini dikatakan tidak ada direksi yang terlibat. termasuk direksi dan termasuk keluarganya untuk pencekalan sementara setidaknya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi PT Timah yang dikutip Rabu, 3 April.

Dengan angka kerugian negara yang demikian fantastis, lanjut dia, pelaku dan pihak terlibat bisa melarikan diri ke luar negeri dengan mudah.

"Dengan kepemilikan uang sebesar itu orang bisa menghilang ke mana pun. Bisa juga operasi wajah dan sebagainya," lanjut Rieke.

Menanggapi usul tersebut, Virsal yang ditemui media usai RDP menyatakan dirinya dan selgenap jajaran direksi PT Timah akan mematuhui imbauan penegak hukum termasuk jika nantinya ada pencekalan ke luar negeri.

"Kita taat lah ya apa yang diimbau pemeganng hukum. Kita akan mengikuti apa yang jadi keputusan atau menjadi rencana kerja APH," ujar Virsal singkat.

Sebelumnya, terkait kerugian internal perusahaan, Virsal mengaku pihaknya masih melakukan investigasi terkait apa yang terjadi selama 5 tahun belakangan sejak 2018.

"Kita lagi investigasi juga ke dalam seperti apa sih sebenarnya yang terjadi selama 5 tahun yang lalu. Sedang kita dalami dan investigasi di internal maupun dari kontrak dan kerja sama yang sudah ada," pungkas Virsal.