Bagikan:

JAKARTA - Selebritas Sandra Dewi akhirnya terkena imbas kasus korupsi PT. Timah yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis alias HM. Salah satunya ia terancam dicekal untuk bepergian keluar negeri karena diduga terlibat dalam kasus korupsi suaminya.

Salah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) telah mengambil langkah dengan melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa, 2 April.

"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, PHPK, kami selaku advokat semua kami mendatangani Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein Siahaan di Kejaksaan Agung RI, Selasa, 2 April.

Menduga kalau Sandra Dewi ikut terlibat menikmati uang hasil korupsi suaminya itu membuat pihak PHPK melalui Axel Matthew Situmorang meminta penyidik Kejaksaan Agung mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri untuk artis tersebut.

"Jadi kami meminta penyidik dalam hal ini penyidik kejaksaan untuk kiranya mengeluarkan surat larangan ke luar negeri untuk saudara Sandra Dewi, karena bisa kita lihat begitu aktif Sandra Dewi keluar negeri," papar Axel Matthew Situmorang perwakilan lain PHPK.

"Selama ini kita lihat diduga menggunakan uang tindakan korupsi beli pesawat dan lain-lain yang mana kami meminta tim dari penyidik kejaksaan untuk mencekal Sandra Dewi agar kiranya menghindari yang bersangkutan utk mengamankan aset-aset yang diduga didapat dari hasil korupsi," pungkas Axel.