JAKARTA - Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal buka suara terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Virsal mengaku pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait perkiraan kerugian tersebut karena hasil tersebut dikeluarkan oleh ahli lingkungan.
Asal tahu saja, perkiraan kerugian ini dikeluarkan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang menyatakan kerugian tersebut merupakan kerugian atas kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.
"Kalau itu ranah ahli lingkungan jadi kita tidak bisa melakukan mengcounter atau apapun ya karena itu diumumkan oleh tenaga ahli di bidangnya. Ahli di ranah lingkungan," ujarnya kepada awak media di Senayan yang dikutip Rabu 3 April.
Terkait kerugian internal perusahaan, Virsal mengaku pihaknya masih melakukan investigasi terkait apa yang terjadi selama 5 tahun belakangan sejak 2018.
"Kita lagi investigasi juga ke dalam seperti apa sih sebenarnya yang terjadi selama 5 tahun yang lalu. Sedang kita dalami dan investigasi di internal maupun dari kontrak dan kerja sama yang sudah ada," beber Virsal.
BACA JUGA:
Terkait indikasi timah ilegal dari IUP PT Timah, Virsal mengaku memang ada praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang terjadi di wilayah pertambangan PT Timah dan di luar wilayah PT Timah seperti kawasan hutan.
"Timah itu engga ada yang ilegal, tapi dasarnya pengambilannya itu yang ilegal, cara ambilnya yang ilegal," sambung Virsal.
Untuk mengatasi praktik tambang ilegal tersebit Virsal menyampaikan pihaknya telah menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban.
"Kita sudah lakukan penertiban sendiri secara internal. Kolaborasi dengan APH setempat kita lakukan penertiban," pungkas dia.