Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direktur PT Timah Tbk, yaitu SG alias AW dan MBG, yang keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka lain adalah HT alias AS, selaku Direktur Utama CV VIP, perusahaan yang dimiliki oleh tersangka TN alias AN.

Ketut menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang terkait dengan bukti yang ditemukan, sehingga penyidik yakin untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka HT alias ASN diidentifikasi sebagai pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA, yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 6 Februari.

Dalam kasus ini, tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018. Mereka diduga memerintahkan pembentukan perusahaan boneka untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Tersangka MBG, dengan persetujuan tersangka SG alias AW, juga mengakomodasi penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, dengan bijih timah yang diperoleh dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW.

Ketut menambahkan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang melebihi kerugian dari kasus korupsi lainnya, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, beberapa tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara, sementara penahanan tersangka lainnya berlangsung selama 20 hari ke depan.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam kasus tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015-2022.