TPS di Kaltara Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al-Islami mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS berpotensi digelar di Kaltara. 

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menemukan surat suara yang berasal luar Kaltara beredar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti surat suara dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kejadian ini akan dikoordinasikan dengan Bawaslu, saya juga sudah instruksikan kepada seluruh jajaran KPU di Kaltara untuk inventarisir surat suara yang bukan milik Provinsi Kaltara. Selain itu, kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU itu,” katanya, Jumat, 16 Februari.

Namun, pihaknya belum menemukan informasi resmi akan melaksanakan PSU meski laporan temuan surat suara dari Provinsi Kalteng telah diterima dari penyelenggara di Kabupaten Bulungan.

"Kami menunggu hasil pengawasan dari teman-teman Bawaslu. Teman-teman KPU kabupaten kota saya minta berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota," ujarnya.

Suryanata menegaskan, pihaknya belum menemukan surat suara  yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara digelar.

"Belum ada informasi resmi dari bawah,  untuk tiap TPS disiapkan form kejadian khusus, ketika ada kejadian maka kita minta untuk di isi," imbuhnya.

 

Sementara itu, ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan, pihaknya

akan mengeluarkan rekomendasi potensi PSU setelah sejumlah temuan dari petugas di TPS tervalidasi.

"Kita sedang meminta keterangan dari petugas pengawas untuk mendengarkan laporan hasil pengawasan terhadap TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Termasuk kumpulkan bukti yang cukup untuk menjadi dasar mengeluarkan rekomendasi," kata Rustam.

"Mungkin satu dua hari ini sudah ada keputusan atau rekomendasinya, batas PSU 10 hari paling lama setelah pemilihan," pungkasnya.