7 TPS di Kaltara Gelar Pemungutan Suara Ulang
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

TANJUNG SELOR -  Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Suryanata Al-Islami menerangkan, 7 TPS itu berada di Kabupaten Nunukan (7 TPS) dan Kota Tarakan 1 TPS.

"PSU digelar karena adanya ketidaksesuaian hasil pasca proses perhitungan surat suara di TPS pada 14 Februari lalu," kata Suryanata, Kamis, 22 Februari.

PSU digelar atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kota.

"Teman-teman KPU di kabupaten mendapatkan rekomendasi PSU, seperti KPU Kota Tarakan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu bahwa 3 TPS akan PSU," kata Suryanata.

Kemudian, 3 TPS yang direkomendasikan PSU Bawaslu hanya 1 TPS yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU.

"Yang PSU yakni TPS  57 di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan yang digelar hari ini (Kamis, 22/2/2024). KPU Tarakan juga sudah melaksanakan pleno putuskan PSU untuk semuanya," jelasnya.

Di Kabupaten Nunukan, lanjut Suryanata, 6 TPS  direkomendasikan oleh Bawaslu untuk PSU namun hanya melakukan pemungutan suara tertentu.

"6 TPS ini akan melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, 3 TPS dari 6 TPS ini akan dilaksanakan pemilihan DPR.

"Kemudian ada 2 TPS yang hitung ulang pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota," ujar dia.

Suryanata mengatakan, 3 KPU kabupaten lainnya yakni KPU Bulungan, Tana Tidung dan Malinau sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk PSU. 

"PSU ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan. Surat suara sudah disiapkan. Mudah-mudahan untuk PSU di Kota Tarakan dan Nunukan ini  tercukupi," pungkasnya.