Bagikan:

YOGYAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, menerbitkan surat permohonan kepada sejumlah instansi pemerintah melalui tim kuasa hukumnya. 

Habib Rizieq Tak Diizinkan Umroh

Pasalnya, dia tak mendapat rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). 

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).

“Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz saat dihubungi Media, Rabu (2/8/2023). 

Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura. “Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia. 

Tim kuasa hukum menganggap alasan itu tidak masuk akal.  “Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia.

Bahkan, tim kuasa hukum siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah. 

“Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz. Apabila tetap tak diizinkan, Aziz akan terus mengajukan permintaan ibadah umrah kliennya itu. 

“Kami akan ajukan lagi. Ajukan terus sembari kami laporkan yang menghambat. Karena ini hak asasi manusia. Orang mau ibadah,” tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut. 

Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah. 

“Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, dikutip Rabu. 

Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini. 

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Wartawan, Rabu.

Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). 

Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Habib Rizieq selaku klien (sebutan mantan napi yang sedang bebas bersyarat). 

“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang. 

Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini. 

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah,” kata dia. 

“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” sambung Bambang.

Jadi setelah mengetahui Habib Rizieq tak diizinkan umroh, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!