VIDEO: MA Potong Vonis Habib Rizieq, Tim Advokasi Masih Berusaha Bebaskan dari Tuntutan
Ilustrasi-(Mahesa ARK/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq menjadi 2 tahun atas kasus RS UMMI Bogor. Meskipun begitu, tim advokasi masih berusaha untuk membebaskan Habib Rizieq dari tuntutan. Kuasa hukum Habib Rizieq pun membeberkan alasannya.

Untuk mendalami hal ini, VOI mencoba bertanya kepada ahli hukum pidana soal peluang dari rencana kuasa hukum Habib Rizieq yang ingin melayangkan PK ke Mahkamah Agung.